Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Gubernur Kalteng Apresiasi Penguatan Yonif R 631/Atg terhadap Satgas Karhutla

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mendukung penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Yonif Raider 631/Antang membentuk Tim dalam rangka melaksanakan penguatan Satgas Karhutla, Tim ini bekerja atas dasar skala prioritas yaitu di wilayah-wilayah yang kebakaran hutan dan lahan luas dan masih terjadi selain itu juga yang masih diselimuti kabut asap.

Danyonif R 631/Atg, Mayor Inf Bayu Yudha mengatakan, kegiatan tersebut dengan membagikan masker dan pelayanan oksigen bagi personel Satgas Karhutla dengan harapan agar tetap terjaga kesehatannya. Disamping itu juga, membuka dapur lapangan guna mendukung personel Satgas Karhutla berupa nasi bungkus baik makan pagi, siang dan malam dengan didorong ke titik-titik Posko Karhutla.

” Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Pangdam XII/Tpr untuk melaksanakan penguatan Satgas Karhutla di wilayah Palangka Raya, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 24 sampai dengan 26 September 2019. Selain itu, bantuan logistik juga diberikan dari Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) kota Palangka Raya berupa minuman dan makanan serta susu yang langsung di distribusikan ke Posko Karhutla,” ujar Danyonif R 631/Atg.

Advertisement

Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Yonif Raider 631/Atg yang telah mendukung penguatan Satgas Karhutla dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan, juga apresiasi atas bantuan selama ini yg diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (Maliki)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement