ABEPURA,channel-indonesia.com– Satgas Pamtas Yonif 713/ST pos Koya Koso berhasil mengamankan 2 botol minuman keras (miras) berlabel Robinson 650 ml dan 350 ml serta miras oplosan yang dikemas dalam botol mineral, Kamis (17/10/2019)
Miras tersebut disita dari dua orang warga, yang bertama berinisial Y.U ( 25 tahun), pekerjaan petani dan yang kedua berinisial Y (32 tahun) pekerjaan wiraswasta.
Penyitaan sejumlah botol miras tersebut bermula dari digelarnya patroli rutin Satgas Pamtas Yonif 713/ST pos Koya Koso yang dipimpin Serda Kheril. Saat itu Satgas sedang melaksanakan pemeriksaan di Jln Trans Papua Kp. Kukup Koya Koso Distrik Abepura Provinsi Papua.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap pemilik miras Y.U dan Y, keduanya mengaku bahwa miras dibeli untuk dikonsumsi sendiri, tidak untuk diperjual belikan, dan saat ini barang bukti di amankan di pos Koya Koso.
Selain itu Y.U. dan Y juga berjanji tidak akan minum minuman keras lagi dan mereka berjanji kalau didapati dirinya ,emgkonsumsi miras lagi, maka mereka berdua siap ditindak sesuai hukum yang ada di Papua ini.
Menanggapi temuan sitaan miras tersebut, Dansatgas yang diwakili oleh Danpos Kapten Inf Supriyanto mengajak masyarakat supaya tidak mengkonsumsi minuman keras, tidak mengkonsumsi minuman yang beralkohol apalagi pada saat berkendara karena selain membahayakan nyawa sendiri juga akan membahayakan nyawa orang lain. (Luska)