LKPP: Instruksi Presiden Jokowi Momentum Akselerasi Produk Dalam Negeri dan UMK

EKONOMI307 Dilihat

JAKARTA, bacaberita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Inpres tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan APBN/APBD bagi PDN dan UMK-Koperasi.

“Ini momentum yang sangat bagus. Presiden telah memberi instruksi. Kalau PDN dan UMK-Koperasi mendapat ruang yang semakin besar dalam belanja pemerintah, sangat bagus bagi pemulihan ekonomi dan pemerataan ekonomi,” ujar Anas.

Anas mengatakan, Inpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sangat serius dalam membantu produsen PDN dan UMK-Koperasi.

“Pelibatan PDN dan UMK-Koperasi tidak hanya akan mengakselerasi pemulihan ekonomi, tetapi juga membangun kekuatan industri dalam negeri,” jelas Anas.

Seperti diketahui, beberapa poin instruksi Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.

Selain itu, merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Juga menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.

Poin lainnya adalah menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Azwar Anas menambahkan, sesuai Inpres, LKPP langsung bergerak. “Presiden menginstruksikan agar PDN dan UMK-Koperasi semakin banyak yang tayang di e-Katalog. Bagaimana caranya? Tentu saja birokrasi/tahapannya harus dipangkas,” ujarnya.

“Maka hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-Katalog, baik itu e-Katalog nasional maupun lokal. Soal e-Katalog Nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja,” ujar Anas.

Demikian pula soal e-Katalog Lokal yang berperan mendorong pemerataan dan pengembangan ekonomi di daerah. Sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki Katalog Lokal karena berbagai faktor.

“Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Marves, kita drop beberapa syarat. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk,” jelas Anas.

Lalu langkah kedua, papar dia, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda. Dengan sistem ini kita akan mengetahui dan mengontrol alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.

“Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakanz Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” tuturnya.

“Kemarin teman-teman di daerah agak susah dalam menggunakan kartu kredit pemerintah, ini regulasinya sudah proses. Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD,” imbuh Anas

Sebagai informasi, LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalu iPeraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014.

Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. (Luska)