Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

BPKP Bahas Kinerja 2024 dan Program Kerja 2025 Bersama Komite IV DPD RI

Foto :Humas BPKP

JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Rapat Kerja di Senayan, BPKP menyampaikan kinerja yang dicapai sepanjang tahun 2024 serta program kerja tahun 2025.Selasa, (4/2/2025).

Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, BPKP telah menjalankan berbagai kegiatan pengawasan yang mencakup 13.292 kegiatan assurance dan 3.967 kegiatan consulting. Hasil dari kegiatan ini memberikan kontribusi keuangan negara sebesar Rp78,34 triliun, yang terdiri dari efisiensi belanja sebesar Rp60,07 triliun, penyelamatan keuangan negara dan daerah senilai Rp11,96 triliun, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah sebesar Rp6,31 triliun. 

Lanjut Ateh, untuk tahun 2025 BPKP telah menetapkan tujuh sektor utama yang akan menjadi fokus dalam pengawasan.

Advertisement

“Untuk tahun 2025, kami biasanya merencanakan dengan matang dalam bentuk prioritas pengawasan, mengawal yang kami utamakan adalah mengawal program-program efektif Bapak Presiden,” tutur Ateh. 

Sektor-sektor tersebut meliputi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur yang berkualitas, akuntabilitas keuangan pemerintah dan kekayaan negara serta daerah yang dipisahkan, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta pembangunan energi berkelanjutan. 

Selain itu, BPKP juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah. Dalam evaluasi yang telah dilakukan tahun 2024 terhadap 163 pemerintah daerah, 326 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 6.373 program, 8.097 kegiatan, dan 28.552 subkegiatan, ditemukan bahwa Rp39,51 triliun atau sekitar 43,07% dari total anggaran Rp91,75 triliun berpotensi tidak efektif dan tidak efisien. Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat risiko besar dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah akibat perencanaan dan penganggaran yang belum optimal.

“Nanti sama-sama kita mendorong perbaikan daerah. Bapak/ibu (DPD) dari segi politik, kami (BPKP) dari segi teknis, jadi kita bisa sama-sama memperbaiki itu,” pungkasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut untuk mengawal belanja daerah yang lebih berkualitas pada tahun 2025, BPKP akan menjalankan berbagai langkah strategis. Upaya ini meliputi evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah, evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta pemberian saran dalam perbaikan regulasi. BPKP juga akan memastikan keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan disiplin belanja daerah serta mengidentifikasi hambatan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Selain itu, spending review sektoral dan evaluasi terhadap pemanfaatan transfer ke daerah akan dilakukan guna memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, BPKP juga akan menyediakan layanan konsultasi terkait penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangannya. Guna mendukung upaya ini, BPKP telah menyiapkan helpdesk layanan konsultansi yang tersebar di 36 perwakilan BPKP di seluruh Indonesia.

Rapat kerja antara BPKP dengan Komite IV DPD RI berlangsung intens dan produktif. Kedua lembaga sepakat untuk mengoptimalkan peran pengawasan masing-masing dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah yang efektif.(Humas BPKP)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement