BNNP Riau Ungkap 1 Kilo dan 3035 Butir Ekstasi

NASIONAL358 Dilihat

JAKARTA – Pada hari Minggu, 16 Juni 2019, pukul 22.10 wib di Jalan Umban sari atas no. 105 Rt. 002 Rw. 007 kelurahan umban sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru telah ditangkap 2 (dua) orang pelaku peredaran narkotika yaitu AD dan DEP, sementara 3 (tiga) orang masih dalam pemeriksaan dan pengembangan jaringan narkoba oleh pihak berwenang.

Barang bukti yang disita yaitu 1 kilogram sabu (dibungkus dalam plastik kuning dengan logo bintang), 3.035 butir ekstasi (warna hijau kuning dengan logo Minnions), 1 unit kendaraan roda 2 warna Hitam, 2 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 200.000.

Pengungkapan tersebut diawali dengan adanya laporan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif oleh Tim khusus BNNP Riau.

Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil yaitu Timsus berhasil menangkap 1 orang perempuan yang mengaku bernama DEP yang merupakan pacar dari tersangka AD.

Pada saat penangkapan pelaku utama, juga ditangkap 3 (tiga) orang laki laki yang mengaku bernama IB, CN dan DOD yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan atap rumah untuk menemukan Barang bukti narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan pihak penyidik, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(maliki)