Berikut Pernyataan Kuasa Hukum PT Bahana Line Terkait Mangkirnya Pembayaran Hutang Oleh PT Meratus Line

POLITIK/HUKUM680 Dilihat

JAKARTA, bacaberita.id – Hingga berita ini diturunkan PT Bahana Line masih menunggu itikat baik PT Meratus Line untuk melakukan pembayaran utang Rp 50 miliar. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT Bahana Line, Dr H Syaiful Ma’arif SH CN MH kepada awak media di Pengadilan Niaga, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan Syaiful Ma’arif SH, PT Bahana Line menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga.

“Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas,” kata Syaiful Ma’arif.

Namun demikian, lanjutnya lagi, hingga kini PT Bahana Line masih menunggu itikad baik dari Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada.

Ditambahkan Syaiful Ma’arif, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda.Utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ma’arif menjelaskan Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU. Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor :
26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap,” jelasnya.

Upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang CD memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.

Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari.

Permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” jelasnya.

Selain mempersoalkan itu, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.

Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU.

Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait.

Dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya. Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.(Luska)