Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

JAKARTA -Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyematkan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin bertempat di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).

Penganugerahan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/TK/Tahun 2025. Bintang Yudha Dharma Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan pemerintah atas jasa dan dharma bakti yang nyata bagi bangsa dan negara. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian luar biasa yang berdampak luas bagi kepentingan nasional.

Di kesempatan yang sama, Menhan dan Kepala BIN Muhammad Herindra juga menerima tiga tanda kehormatan lainnya, yaitu Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh para Kepala Staf Angkatan.

Advertisement

Ketiga tanda kehormatan ini masing-masing dianugerahkan kepada Menhan dan Kepala BIN yang telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan matra TNI. Bintang Kartika Eka Paksi Utama diberikan atas kontribusi luar biasa dalam kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, Bintang Jalasena Utama dianugerahkan yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut, sementara Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen Kemhan, Rektor Unhan, Kabaranahan Kemhan, Waka Bin, Settama BIN, Irtama BIN, Asops Panglima TNI dan Aspers Panglima TNI serta para undangan lainnya.(Puspen TNI/munir)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement