Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Secara Astronomi, Hilal Awal Ramadan Berpotensi Terlihat

Seminar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1446 H di

JAKARTA – Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agam RI Cecep Nurwendaya memaparkan hasil pemantauan posisi hilal di Indonesia secara astronomis pada Seminar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H /2025 M. Hasilnya, secara astronomi, hilal awal Ramadan 1446 H berpotensi dapat terlihat.

Cecep menyampaikan bahwa berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), pada 29 Sya’ban 1446 H/28 Februari 2025 M, posisi hilal di wilayah NKRI ada yang telah memenuhi kriteria tinggi hilal, yaitu minimum 3° dan elongasi minimum 6,4°.

“Jika melihat kriteria-kriteria yang terpantau, 1 Ramadan 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 1 Maret 2025 M,” ucap Cecep pada seminar yang dilaksanakan di Auditorium H.M Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.

Advertisement

Menurut Cecep, kelaziman penentuan awal bulan seperti awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah di Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat. Hisab sifatnya informatif dan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.

Ia pun memaparkan bahwa pada hari rukyat tanggal 28 Februari 2025, tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 3° sampai dengan 4° dan elongasi antara 4,78° sampai dengan 6,40°, ”Artinya, di sebagian wilayah Indoensia sudah memenuhi syarat Mabims, dan sebagian lainnya belum,” ucapnya.

Ada pun beberapa wilayah yang sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS menurut Cecep, terjadi di wilayah Barat Laut di Provinsi Aceh NKRI termasuk di Sabang dan Banda Aceh. “Oleh karenanya menjelang awal Ramadan 1445 H pada hari rukyat di daerah yang telah memenuhi imkan rukyat ini secara teoritis memungkinkan hilal awal Ramadan 1446 H dapat dirukyat,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurahman Dahlan menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 02 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Sesuai fatwa tersebut penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI dalam hal ini Menteri Agama dan berlaku secara nasional. “Selanjutnya, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan
Pemerintah tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah,” ucapnya.

Meski demikian, Dahlan juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri
Agama RI,” jelasnya. (Kemenag)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement