SANGGAU – Satgas Pamtas Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia (Lelong) bernilai lebih dari Rp 50 juta di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada hari Jumat petang kemarin.
Demikian hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Satgas Pamtas, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dikatakan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, menurut laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu Inf. Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas yang dibawa oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.
“Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin, satu unit truk mencurigakan melintas di depan Dalduk Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas, saat dilakukan pemeriksaan didapati sedang membawa pakaian bekas yang selanjutnya dilakukan pengamanan,” terang Dansatgas Pamtas.
Saat diminta keterangan AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya, tambah Dansatgas Pamtas.
Dijelaskan oleh Mayor Inf Dwi Agung Prihanto bahwa pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2015. Alasan pelarangan itu, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk,” pungkas Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto. (Maliki)