KOLTIM, channel-indonesia.com – Guna menambahkan wawasan dan pemahaman terhadap masyarakat Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur. Satgas TMMD memberikan edukasi terhadap masyarakat, dengan menggelar sosialisasi Undang Undang Perkawinan, di Aula kantor Ulundoro Kecamatan Aere.
Sosialisasi yang di hadiri kurang lebih seratusan warga Aere tersebut, merupakan kegiatan non fisik sebagai sasaran tambahan program TMMD ke-111 di Kecamatan Aere, Kamis (1/7).
Dalam kegiatan sosialisasi UU Perkawinan yang di gelar secara protokol kesehatan covid-19 ini, turut hadir Kades Ulundoro Haji Samsul Bahri, Komandan SSK Letda Inf Muchlis, dan Kasitrantib Kaharuddin.
Kegiatan ini, Satgas TMMD melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Aere, Haji Haris selaku pembawa materi sosialisasi Undang Undang Pernikahan.
“Setiap masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, terlebih dulu harus betul betul memahami UU perkawinan, olehnya itu kita patut berterima kasih kepada Satgas TMMD ke111 ini, yang telah menggelar kegiatan ini, karena tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul betul memahami hukum hukum soal perkawinan,” jelas Haji Hari saat memberikan materi, di aula kantor Desa Ulundoro, (Arif)