Satgas TMMD Gelar Sosialisasi UU Perkawinan, Cegah Pernikahan Usia Dini

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi UU Perkawinan, Cegah Pernikahan Usia Dini

KOLAKA TIMUR, channel-indonesia.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111, melakukan sosialisasi Undang Undang Perkawinan, di aula kantor Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021).

Sosialisasi UU Perkawinan, yang merupakan salah satu program non fisik TMMD ke-111 yang dilaksanakan oleh Kodim 1412 Kolaka, dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Lambandia dan Aere, H. Haris selaku pembawa materi, Kades Ulundoro, H. Syamsul Bahri, Komandan SSK, Letda Inf Muchlis, dan Kasitrantib Kecamatan Aere, Kaharuddin dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Pemaparannya, H. Haris menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawin, Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. “Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ungkapnya.

Batas usia 19 tahun kata dia, lebih tinggi jika dibandingkan pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawin yang sebelumnya. “Dengan harapan jika kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin, maka akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pasal (7), ayat (2) mengatakan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Namun lanjut dia, perkawinan anak usia dini akan mengakibatkan tingginya angka kematian ibu sehabis melahirkan, bayi prematur dan risiko terkena HIV/AIDS. “Olehnya itu, masyarakat diharap menghindari perkawinan di usia dini,” tandasnya. (Arif)

editor

Related Articles