MAKASSAR, channel-indonesia.com – Satgas Raika Kota Makassar menyita puluhan dos Minol dari salah satu Distributor minol di Jalan Lagaligo Kota Makassar, Minggu malam, (06/06/2021).
Satgas Raika Kota Makassar yang di backup TNI dan Polri telah menyita puluhan dos minuman beralkohol berbagai merk dari salah satu Distributor minol di Jalan Lagaligo Kota Makassar, hal ini dilakukan diduga kuat melanggar surat edaran Walikota Makassar, masalah aturan perizinan, dan menjual minol secara eceran.
Kasie Linmas Irwan SE., MM., kepada awak media channel indonesia.com mengatakan. ” Kami sita puluhan dos minol berbagai merk karena Distributor tersebut menjual sampai dini hari, jelas melanggar batas waktu sampai pukul 22.00 wita dan surat edaran Walikota Makassar, ditemukannya pelanggan minum di tempat, dan menjual secara eceran.
Kami akan memanggil owner yang bersangkutan untuk dimintai keterangan masalah perizinannya dan kejelasan peruntukannya.” ujarnya.
Sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus covid 19 di Kota Makassar, Patroli Satgas Raika terus di gelar dengan melakukan sidak ke tempat tempat keramaian mulai warkop, cafe, dan tempat hiburan malam dengan sanksi bagi pelanggar berupa, pendataan, penyitaan kursi, meja, alat usaha sampai kepada pencabutan izin dan penutupan tempat usaha. (Arif)