MAKASSAR, channel-indonesia.com – Satgas Raika Kota Makassar laksanakan patroli ke sejumlah tempat kerumunan termasuk tempat hiburan yang berada di Hotel ternama di Kota Makassar, Sabtu malam, (11/09/2021)
Pelaksanaan patroli ini menindak pelaku usaha yang melanggar prokes dan melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam surat edaran Walikota Makassar pada masa PPKM, sanksi yang di berikan kepada pelanggar antara lain pencatatan dan pendataan, peringatan dan teguran, melakukan penyitaan sementara kursi sebagai bentuk efek jera dan melaksanakan swab antigen di tempat baik pelaku usaha maupun pengunjung.
Hotel ternama jalan A.P. Pettarani dan Hotel yang berada di jalan Pelita Kota Makassar turut menjadi sasaran karena masih melaksanakan aktivitas hiburan diatas waktu yang sudah di tetapkan pada masa PPKM.
Pengunjung hiburan yang berada di ke dua Hotel tersebut kemudian dianjurkan untuk membubarkan diri, dan swab antigen, sedangkan pelaku usaha diberikan teguran secara tertulis dan karyawannya di swab antigent. (Eris)