Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Amankan 50 Batang Kayu Illegal Tanpa Dokumen Resmi

Satgas Pamtas Yonif PR 328 amankan kayu ilegal Satgas Pamtas Yonif PR 328 amankan kayu ilegal
Satgas Pamtas Yonif PR 328 amankan kayu ilegal

KEEROM, Channel-indonesia.com  Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Papua khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah semakin masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang, Rabu lalu (1/5/19).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan, bahwa personel Pos Kout Km 31 yang dipimpin Letda Inf Eka Deny melaksanakan sweeping rutin di Jalan Poros Kab. Keerom Km 31 atau tepat depan Pos Km 31.

“Saat itu melintas kendaraan truk dengan membawa muatan kayu, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen resmi, supir truk a/n  Andika (48 ) tidak dapat menunjukkan bukti maupun dokumen resminya. Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada sekitar 50 batang kayu atau sekitar 5 kubik tanpa dilengkapi dokumen resmi. Saat ini kayu kami amankan dan sudah kami koordinasikan dengan Dinas KPHP Kabupaten Keerom untuk ditindaklanjuti,”kata Dansatgas.

Advertisement

Menurutnya, peredaran kayu illegal yang semakin marak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab membuat kerusakan lingkungan yang semakin parah. “Saya juga perintah kan kepada jajaran Satgas saya untuk tetap melakukan sweeping secara rutin, tujuannya untuk meminimalisir dan mempersempit kegiatan-kegiatan illegal yang terjadi di wilayah perbatasan,” Pungkasnya.@wn

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement