Satgas Nemangkawi Tembak Mati Danton KKB TembagaPura

Satgas Nemangkawi Tembak Mati Danton KKB TembagaPura

PAPUA, channel-indonesia.com – Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adinata memastikan bahwa KKB yang tewas dalam kontak senjata KKB dengan TNI/Polri di Kalikopi, Mile 53 pada (28/2/2021) adalah Ferry Ellas yang merupakan DanTon KKB Tembaga Pura.

Sedangkan satu mayat KKB lagi usai kontak senjata langsung dibawa lari oleh temannya sesama anggota KKB ke dalam hutan.

Keberhasilan petugas gabungan TNI/Polri yang tergabung dalam Operasi Nemangkawi 2021 ini juga berhasil menyita senjata M 16 dan AK 47 milik KKB serta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas yang berisi 7 buah HP dan beberapa BB lainya tepat di dekat jenasah Ferry Ellas.

Diperoleh informasi dari tim investigasi Nemangkawi hasil olah tempat kejadian perkara di Mile 53 yang dipimpin kapolres Mimika, juga sebagai  Wakasatgas Gakkum Nemangkawi AKBP Igusti Era Adhinata, menerangkan KKB melakukan penembakan terlihat membawa senjata M 16 dan AK 47, setelah kontak tembak salahsatu KKB melarikan diri ke arah hutan sambil menggendong seorang temannya yang tewas, sedangkan 1 temannya lagi tergeletak di tempat dan teridentifikasi bernama Ferry Ellas yang merupakan penembak KKB jabatan Danton Makodam III KKB Timika. Dan mayat KKB yang dibawa kabur temannya bernama Heri Yakob Newegalen, kedua nya anggota TPN-OPN pimpinan Joni Botak.

TPN-OPN Ferry Ellas semasa hidupnya telah melakukan aksi brutal dan pelanggaran HAM. Mantan Danton KKB ini pernah ikut dalam deklarasi penggabungan KKB Sepegunungan Tengah pada tanggal 1 Agustus 2019 di Ilaga. Juga pernah terlibat dalam perampasan Hp terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Puncak Ilaga pada tanggal 1Agustus 2019 bersama sama dengan Hengky Wanmang yang kemudian KKB gabungan menjadikan freeport Indonesia sebagai sasaran aksi tahun 2020.

Selain itu, KKB Ferry Ellas ikut bergabung dengan dengan KKB gabungan melaksanakan gangguan keamanan di Tembagapura tahun 2020, telibat dalam kasus penyanderaan guru dan melakukan tindak pidana pencurian HP korban (guru) pada tanggal 22 Februari 2020 di Kampung Jagamin.

Dan penembakan terhadap Pos Pam TNI/Polri di Opitawak pada bulan Maret 2020. (Luska)

author

Related Articles