MAKASSAR, channel-indonesia.com – Upaya pemerintah Kota Makassar dalam menekan dan memutus rantai penyebaran virus covid 19, menerbitkan surat edaran nomor :443-01/281/S.Edar/kesbangpol/VI/2021, dan mencabut Surat Edaran Nomor 443-1/265/S.Edar/kesbangpol/VI/2021. Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid 19 di Kota Makassar, Rabu (23/06/2021).
Surat edaran ini ditandatangani oleh Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto.
Dalam surat edaran tersebut intinya ditujukan untuk masyarakat dan pelaku usaha patuh pada protokol kesehatan dan mematuhi jam operasional sampai pukul 20.00. Wita.
a. Setiap pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
b. Tempat usaha atau keramaian harus 25 persen dari jumlah kapasitas.
c. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
d. Pelayanan pesan antar sesuai jam operasional
e. Restauran yang melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
f. Untuk hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan tidak ada hidangan di tempat.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. (Eris)