BALANGAN, channel-indonesia.com – Forkopimda Kabupaten Balangan melaksanakan Rakor untuk Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat Desa Dan Kelurahan. Senin (10/05/2021)
Dandim 1001/Amuntai-Balangan Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi menuturkan pelaksanaan PPKM mikro bertujuan untuk penanganan covid di level terbawah, di harapkan Desa dapat penanganan baik kemudian di kecamatan juga baik, sehingga diharapkan nanti ditingkat kabupaten penanganan covid ini bisa di laksanakan dengan baik
“Pelaksanaanya untuk di optimalkan untuk kegiatan PPKM mikro di tingkat Desa, kami Forkopimda turut mengawasi dan memberikan arahan sehingga nantinya di harapkan yang di Desa bisa maksimal,” ucapnya.
Tambahnya, untuk kegiatan PPKM Ini dilaksanakan perpanjangan secara Nasional, untuk PPKM mikro ini yang mampu menekan penyebaran covid 19 ini yang cukup efektif di bandingkan sebelumnya
“Sehingga kalau betul-betul di laksanakan secara nyata di lapangan atau di Desa untuk penanganan Covid 19, kita dapat mencegahnya penyebarannya, tapi kalau sekedar formalitas tidak secara nyata di lapangan kita perlu evaluasi ulang nantinya,” ujarnya.
Lanjutnya, khususnya di tingkat Desa apabila ada orang yang masuk ke desa tersebut yang sebelumnya mungkin kerja di luar Kabupaten atau di luar dari Provinsi Kalimantan Selatan mungkin bisa di bantu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk di cek.
“Untuk hasilnya nanti di laporkan ke Kecamatan sehingga nantinya bisa di antisipasi apabila ada yang terpapar atau Positif agar tidak terjadi klauster baru di Desa, dan harapnya sinergitas ini bisa sampai ke level bawah tidak hanya di tingkat Kabupaten saja,” tutup Dandim. (Arif)