JAKARTA,channel-indonesia.com– Mulai Senin (14/9/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mulai diterapkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung resmi mencabut aturan ganjil genap.
“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” terang Gubernur DKI Jakarta dalam Konferensi Persnya : Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta melalui Zoom Meeting dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB, Minggu (13/9). Selain Anies Baswedan, konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Dr. Terawan dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Dikatakan Anies, selama PSBB ini, pengemudi ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 88/2020 yang diterbitkan Anies hari ini. Aturan ini merevisi Pergub No. 33 tentang Pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Penetapan PSBB tersebut berdasarkan tiga peraturan (peraturan gubernur) yang dibuat Anies. Ketiga Pergub yang menjadi acuan penerapan PSBB total tersebut ialah Pergub No. 30/ 2020, lalu Pergub No. 79/2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, serta Pergub No. 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 30/2020 tentang PSBB. (Luska)