MADIUN, channel-indonesia.com – Terhitung mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali, dimana Kota Madiun dan Kabupaten Madiun termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Sebagaimana diketahui PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Terkait hal itu Kodim 0803/Madiun bersinergi dengan Polres dan Pemerintah daerah melakukan berbagai langkah nyata guna menekan penyebaran Covid-19.
Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles menyampaikan pihaknya telah menerjunkan ratusan personel guna melakukan pengawasan dan penegakan PPKM Darurat di wilayah teritorialnya.
“Kemarin telah dilaksanakan apel gelar pelaksanaan PPKM Darurat dan terhitung mulai hari ini personel gabungan TNI-Polri bersama pemkot dan pemkab Madiun akan melaksanakan pengawasan dan penegakan terhadap penerapan PPKM Darurat,” terang Dandim kepada media center melalui seluler, Sabtu (3/7).
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan selama PPKM Darurat mall, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan akan ditutup. Restoran, kafe, dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat. Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko penjual obat boleh beroperasi hingga 24 jam.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Sekolah wajib menggelar pembelajaran daring. Pun demikian untuk kegiatan ibadah, untuk sementara umat beragama diminta untuk tidak beribadah di tempat ibadah.
“Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Kami harap masyarakat dapat memahami situasi ini dan mematuhi penerapan PPKM Darurat,” pungkasnya. (Arif)