Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pomdam Cendrawasih Proses Hukum Oknum TNI Pemasok Amunisi ke OPM

Ilustrasi amunisi. (Ist)

JAKARTA – Wakapendam XVII/Cendrawasih Letkol Infanteri Dax Sianturi membenarkan adanya oknum TNI berpangkat Pratu yang telah memasok amunisi ke kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Organsiasi Papua Merdeka (OPM).

Wakapendam XVII mengatakan oknum TNI tersebut saat ini telah tiba dari Sorong dan akan menjalani pemeriksaan di Pomdam Cendrawasih.

Namun demikian Wakapendam Cendrawasih ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Advertisement

” yang bersangkutan masih diperiksa di Pomdam, jadi kita belum bisa mendapatkan memberikan keterangan secara lengkap,” jelas Wakapendam Cendrawasih saat dihubungi channel-indonesia.com melalui pesan singkatnya, Selasa (6/8/2019).

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1804/Sorong pada Minggu (4/8/2019) pukul 08.20 WIT telah menangkap seorang oknum TNI berpangkat Pratu dengan inisial DAT, NRP 31130695080692 dan bertugas di Unit Intel Kodim 1710/Mimika, lantaran kedapatan melakukan penjualan amunisi senjata ke kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) atau yang lebih dikenal dengan nama Organsiasi Papua Merdeka (OPM).

Operasi penangkapan dipimpin Pasi Intel Kodim 1804 Sorong Kapten Inf Arujin beserta 6 anggota.

Oknum tersebut sebelumnya memang sudah menjadi bidikan petugas, karena akibat perbuatannya yang telah mencoreng nama baik TNI.

Oknum berpangkat Pratu tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kilometer 8, Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi Kota Sorong, saat sedang mengikuti acara kedukaan. (maliki)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement