MAKASSAR, channel-indonesia.com – Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar dalam menekan penyebaran Covid -19, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamalanrea
Seperti yang terlihat, gabungan personil Polsek Tamalanrea, bersama personil TNI dan tim satuan tugas pengurai kerumunan (Satgas Raika) kecamatan Tamalanrea melaksanakan operasi yustisi di cafe dan warkop, Selasa Malam 8/6/2021.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dipimpin Kasi Tramtib Kecamatan Tamalanrea Muh Iqbal dengan menyasar Cafe, Warkop dan rumah Bernyanyi di sepanjang jalan perintis kemerdekaan Tamalanrea Kota Makassar.
Muh Iqbal Mengatakan,” Ada 4 Lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini, Cafe Up normal, Warkop Dg Boss, Centro Karaoke dan Cafe Coffe & Friends,
Kami masih mendapati aktivitas sejumlah Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes), tidak adanya jaga jarak saat berada di dalam cafe dan warkop, pengunjung yang ditemukan tidak mengenakan masker serta jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen,
Pengunjung yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan kami berikan teguran lisan,
Kepada pengelola dan pemilik tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan jam.operasional pukul 22.00 Wita kami berikan teguran lisan dan jika tidak diindahkan maka akan berikan surat peringatan dan tidak menutup kemungkinan sanksi pencabutan izin usaha.” pungkasnya.
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari, SH, S.IK, saat di konfirmasi terpisah mengatakan, pihak kami tetap mendukung dan mensupport kebijakan dan program pemerintah Kota Makassar dalam menekan penyebaran Covid -19, ucapnya
“Operasi yustisi ini dimaksudkan untuk mengingatkan warga masyarakat agar patuh prokes.
Ditengah pandemi covid 19 ini, kami berharap dan kerjasamanya pelaku usaha dan pengunjung patuh prokes dan jam operasional sampai pukul 22.00. Wita sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.” ujarnya. (Eris)