Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Polri Ungkap Kecurangan Kemasan Ulang Minyak Goreng di Depok

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf/ dok. Humas Polri.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Kasus itu terungkap setelah penyelidikan di sebuah gudang di Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tim menemukan penyimpangan dalam pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

Advertisement

“Minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Helfi menyebutkan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya berisi sekitar 820 ml, sedangkan untuk kemasan botol hanya diisi sekitar 760 ml.

“Ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak goreng yang masih berada di gudang, 250 krat minyak goreng dalam kemasan botol serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Pelaku diduga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Helfi.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambah Helfi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik,” pungkas Helfi. (infopublik.id)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement