Polri sudah Jalankan SOP Penembakan terhadap Teroris di Mabes Polri

Polri sudah Jalankan SOP Penembakan terhadap Teroris di Mabes Polri

JAKARTA, channel-indonesia.com -Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 dan Dosen di STIK-PTIK Andrea H Poeloengan menjelaskan penembakan terhadap teroris yang nekat menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore telah sesuai SOP.

” Terlihat jelas kejadian di Mabes Polri 31 Maret 2021 setelah terinformasi ada 6 kali tembakan, diantaranya tembakan jarak dekat pada pos jaga, dengan keadaan tidak tahu senjata yang digunakan pelaku apakah Air Gun yang sudah dimodifikasi atau tidak, yang jelas pada saat itu ancaman yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bisa saja terjadi. Wajar tidak perlu ada peringatan dan langsung menembak hingga akhirnya mematikan,” jelas Andrea H Poeloengan melalui siaran pers tertulinya, Kamis (1/4/2021).

Ditambahkannya, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti Pasal 47 yang menyebutkan :
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Lalu Pasal 48 bertuliskan :
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:
a. petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

b. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

c. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan_.

Namun demikian, Dosen senior STIK-PTIK ini tetap menghimbau dimana
Sebagai instansi pelayanan publik, Kepolisian tetap harus mencitrakan ramah dengan penuh salam, senyum dan sapa.

“Kantor Polisi tidak boleh berkesan menakutkan, untuk itu selain atmosfir ramah tersebut, demi keselamatan bersama, pelayanan markas polisi juga perlu dilengkapi dengan upaya dan alat pendeteksian dini serta pencegahan,” pungkas Mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020. (Luska)

author

Related Articles