MAKASSAR, channel-indonesia.com – Upaya Polrestabes Makassar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan dukungan kepada pemerintah dalam meminimalisir kejahatan baik kenakalan remaja maupun korban dari penggunaan obat obatan terlarang sikotropika, kini melalui tempat rehabilitasi Sosial dibawah naungan Kementrian Sosial dengan mengirimkan beberapa orang remaja untuk di rehabilitasi. Sabtu (23/10/21)
Rehabilitasi tersebut yang adakan oleh Kementrian Sosial bertempat di Loka Residen Panngurangi Kampung Pattoppakang Kec.Manngarabombang Kab. Takalar Sulsel.
Kapolsek Tallo Kompol Dr. Saharuddin SH., MM., mengatakan,” untuk menindaklanjuti kenakalan anak remaja termasuk pelaku tawuran dan ketergantungan dengan obat obatan terlarang dan tawuran, kami Polsek Tallo melalui Kanit reskrim Polsek Tallo Iptu S. Ahmad. SH., telah memberangkatkan sebanyak 8 orang untuk di rehabilitasi dan nantinya akan berikan bimbingan agama, akhlak, etika, tata krama serta norma sosial yang baik,
Kami berharap kembali kerumah ada perubahan dalam pergaulan sehari hari, dan menjadi berguna dan l3bih kreatif.
Di tempat rehabilitasi tersebut segala kebutuhan terpenuhi dan gratis waktu rehabilitasi paling lambat 3 sampai 4 bulan,
Kasat Narkoba Akbp. Yudi Frianto S.I.K., MH., dihubungi channel indonesia.com, secara terpisah mengatakan,” Hal tersebut harus seizin orangtua dan tidak ada paksaan, daripada diamankan di kantor polisi,
Menambahkan,” yang direhabilitasi di tempat tersebut diantaranya pelaku kenakalan anak remaja pelaku tawuran dan memiliki riwayat panjang tetapi tidak ada Barang bukti serta korban maupun pengguna barang terlarang sikotropika.
Akan tetapi Bila diduga pelaku ada barang bukti maka tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.
Bila ada laporan dari orang tua maupun warga bagi yang siap di rehabilitasi maka silahkan hubungi polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan 0852-5544-5530.” pungkasnya. (Eris)