Polres Pekalongan Berhasil Cokok Pelaku Perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan

Polres Pekalongan Berhasil Cokok Pelaku Perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan

PEKALONGAN, channel-indonesia.com -Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Selasa (24/8/2022).

Tersangka berinisial BK diciduk aparat pada Kamis, 12 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada channel-indonesia.com menjelaskan penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/44/VIII/2021/JATENG/RES.PKL, dengan korban berinisial D.N umur 20 Tahun warga Pantaisari, Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara.

Berdasar atas hasil pemeriksaan terhadap 6 saksi, beberapa fakta kejadian berawal pada Minggu, 8 Agustus 2021 Tersangka (dengan menggunakan akun Facebook bernama Wardi DewRdi) mengunggah status Facebook di group “Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya” yang berisi “Di butuhkan perempun kerja di resto gaji 2.500 kusus cewek umur 19 sama 25” (dibutuhkan perempuan untuk
bekerja di restoran, dengan gaji Rp.2.500.000,00 dan lowongan hanya khusus untuk perempuan berusia 19-25 Tahun).

Kemudian Senin, 9 Agustus 2021 Korban berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku sebagai Pemilik WM. Dian Sari, Pemalang, lalu tersangka menerima korban bekerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa dari WM. Dian Sari (Kamis, 12 Agustus 2021).

Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput Korban
dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen, dan sesampainya di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju KBM, kemudian memperkosa korban.

Sebelum memperkosa korban, tersangka melakukan kekerasan dengan
cara mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya (menodongkan pisau ke leher Korban). Karena korban berteriak dan berontak, tersangka memukuli Korban hingga akhirnya tidak berdaya.

Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar korban
pulang, kemudian berhenti di toko milik Saksi C (untuk membeli/mengisi BBM). Ketika Tersangka mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca Mobil. Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat
ke dalam kabin mobil, namun dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (Korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.

Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil, dan tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil
dan kabur meninggalkan toko tersebut.

Korban ditolong oleh Saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan.

Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik Korban seperti ponsel, serta dompet sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai. Selanjutnya Tersangka
pulang ke rumahnya. Uang milik Korban sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) telah Tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa Sebesar Rp.141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Kemudian pelaku berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres
Pekalongan, pada Jum’at, 13 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB atau 9 jam setelah kejadian, saat tersangka mengajak istri tersangka jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai Mobil sewaannya tersebut).

Dan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit KBM Honda Mobillio tahun 2016, warna abu abu metalik, No.Pol. : G-11XX￾BC beserta 1 (satu) buah STNK a.n. D.K.,
1 (satu) unit ponsel Sony Xperia D6503 warna hitam;1 (satu) unit ponsel XIAOMI Redmi 6A Gold;1 (satu) buah dompet warna hitam; Uang Rp 141.000 (seratus empat puluh satu rupiah), 1 (satu) buah KTP a.n Korban;1 (satu) buah Kartu BPJS. A.n Korban. (Luska)

author

Related Articles