PATI, channel-indonesia.com – Selain mengungkap tiga kasus curanmor, Polres Pati juga berhasil mengungkap kasus judi jenis balapan liar di Tayu.
Hal ini terungkap dalam Pers Release oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, bertempat di depan Gedung Satreskrim Polres Pati. Jum’at, (17/9)
Dalam pers rilis tersebut Kapolres Pati didampingi oleh Wakapolres Pati Kompol Sumiarta, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Sirrang, KBO Satreskrim IPTU Heru Triasmoro, Kasipropam IPDA Sutarno, Kanitidik 1 Satreskrim IPTU Mujahid, dan Kanitidik 2 Satreskrim IPTU Slamet Haryono.
Kasus itu masuk dalam tindak pidana perjudian jenis balapan sepeda motor tanpa izin dari pejabat yang berwenang dengan uang sebagai taruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 02.00 WIB, di jalan raya Tayu-Juwana turut Desa Jepat Kidul Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jateng.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Adapun barang buktinya berupa dua unit motor Suzuki Satria dan uang tunai berjumlah Rp. 1.400.000. (Arif)