JAKARTA, channel-indonesia.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan orang di acara pernikahan puteriny, Kamis (10/12/2020).
Polisi juga mengkalungkan status tersangka kepada ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, dan MS selaku penanggung jawab. Kemudian SL selaku penanggung jawab acara, dan HI sebagai kepala seksi acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
“Ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Ditegaskan Yusri pihaknya akan melakukan penjemputan paksa, mengingat para tersangka tersebut telah dua kali mangkir dari pemanggilan petugas guna pemeriksaan.
“Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kami akan mengenakan upaya paksa, tentunya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan prosedur standar (SOP) Kepolisian,” imbuhnya. (Luska)