JAKARTA, channel-indonesia.com -Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin dan nama Serda Aprilia Santini Manganang yang semula berstatus wanita menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang berstatus laki laki, Jumat (19/3/2021).
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, dan disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa bersama istri Hetty Andika Perkasa, orangtua Serda Manganang, kakak Serda Manganang dan sejumlah pejabat TNI AD lainnya.
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” putus Nova
Loura Sasube.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.
Dalam sidang putusan tersebut Hakim langsung memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.
Hakim Nova kemudian mengucapkan selamat kepada Serda Aprilio Perkasa Manganang atas jatidiri barunya tersebut.
“Banyak selamat, kini resmi Aprilio Perkasa Manganang, Semoga sukses ke depan.” ucap Hakim Ketua
Seperti diketahui, Aprilia Santini Manganang resmi mengajukan nama baru yakni Aprilio Perkasa Manganang, lewat sidang pergantian jenis kelamin dan nama di Pengadilan Negeri Tondano, Jumat (19/3).
Tim kuasa hukum Aprilia menyediakan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pertimbangan majelis hakim. Termasuk para saksi, yang di antaranya orang tua dan dokter.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim dapat mengabulkan dan memerintahkan pihak dukcapil setempat untuk mengganti identitas kependudukan Serda Manganang secara administrasi. (Luska)