SUMENEP.channel-indonesia.com – Penundaan pilkades serentak di kab. Sumenep karena pandemi covid 19 menjadi bahan perbincangan para LSM dan Advokat hukum dilingkungan kab. Sumenep.
Fasalnya kepala Desa Incambent lebih memiliki peluang besar bekerjasama dengan Pjs untuk mengalifungsikan kegiatan pekerjaan kepada kegiatan kemasyarakatan yang sarat dengan kepentingan politik kepala Desa dalam pencalonan berikutnya.
Ada banyak kepala Desa khususnya incambent yang mencalonkan kepala desa selanjutnya rentan masalah penggunaan Dana Desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 tahap tiga dan anggaran tahun 2021 diduga menjadi bancakan pilkades.
Pantauan channel Indonesia.com, untuk wilayah Kecamatan Ganding ada 7 desa yang bakal menyelenggarakan pilkades serentak diantaranya, Desa Rombiya_timur, Rombiya Barat, Bataal Barat, Ketawang larangan, ketawang karay, ketawang parebbaan.
Ketujuh desa ini incambent masih dominan memenangkan suara terbanyak karena diduga telah menanamkan jasa kebaikan di Masyarakat, namun masih banyak dugaan akan pengalihan pungsi pekerjaan fisik kepada kemasyarakatan untuk kepentingan pilkades.
Informasi yang di himpun media ini, ada beberapa titik lokasi pengaspalan di tahun anggaran 2020 di desa Rombiya Barat yang diduga tumpang tindih anggaran. Kemudian bantuan RTLH yang diberikan kepada penerima manfaat di duga dipotong dengan berbagai alasan yang kurang jelas.
Anggota LMR RI Komda Sumenep, akan survey beberapa kegiatan yang diduga fiktif dan tumpang tindih anggaran sesuai dengan laporan yang diterimanya.
” saya akan survey bersama Tim nantinya, namun bila ditemukan ada penyalahgunaan anggaran atau penyelewengan, saya akan laporkan ke Kejaksaan” katanya (11/07)
Menurutnya, laporan di desa Rombiya barat kecamatan Ganding, menjadi atensi pembahasan, sebab dana desa itu bukan main-main, sesuai dengan anjuran presiden untuk melaporkan jika ada kepala Desa bermain dengan anggaran dana desa. Ungkapnya
” kita tunggu saja nanti pasti akan kita gelar ” Tegasnya
Selain itu kata dia, Anggaran dana desa (ADD) itu hampir 90% anggaran dana dari pusat itu di kucurkan ke desa, makanya kepala Desa harus berhati- hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Pungkasnya (fay)