Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer, sebagai sub pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan dalam rangka menata distribusi agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak dan meningkatkan kontrol distribusi oleh pemerintah.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (4/2/2025).
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135. Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif dan transparan, memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.(infopublik.id)