Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Personel Satgas Yonif 732/Banau Mengobati Masyarakat Terluka

Papua – Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat Papua, Satgas Yonif 732/Banau yang tergabung di Pos Beoga memberikan pengobatan kepada masyarakat yang datang ke Pos Beoga untuk meminta bantuan untuk mengobati dirinya yang terkena luka bakar di kaki. Rabu(11/06/2025).
Dengan sigap ,Pratu Atang dan Pratu Iqbal selaku tim kesehatan pos Beoga langsung mengatasi dan mengobati luka yang di alami oleh Mama Ellena, dengan hadirnya TNI di tengah-tengah masyarakat Papua,selain menjaga kestabilan keamanan tujuan lain yaitu menjamin kesehatan warga dan membantu program pemerintah di bidang kesehatan, dan mempererat hubungan antara prajurit TNI dengan masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas medis.
Senyum terpancar dari raut wajah mama Ellena setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dari Satgas Yonif 732/Banau dan tidak lupa mama Ellena mengungkapkan rasa terimakasih kepada prajurit TNI yang telah membantu mengobati lukanya.
“berkat kehadiran Bapak TNI di distrik kami, kami bisa berobat dengan mudah, kami di distrik beoga sangat kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan, dengan ramah bapak TNI mau obati saya punya luka bakar.” pungkasnya.
Pada kesempatan lain Danpos Beoga Lettu Inf Budi Hartono menyampaikan “Dengan kegiatan ini kami menunjukkan kehadiran kami di papua bukan hanya menjaga keamanan, tetapi untuk mendukung kesejahteraan dan kesadaran akan pentingnya kesehatan kepada masyarakat papua serta memberikan harapan bagi masyarakat papua dengan membantu kesulitan mereka.”
Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement