TANJUNG BALAI, channel-indonesia.com –Pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf E Perda Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020. Adapun sanksi yang diterapkan diberikan teguran lisan dan tertulis, dibuatkan berita acara pelanggaran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran
Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan Serma Syaiful Zuhri dan Serka I.K Siahaan turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Pengawasan Protokol Covid-19, kegiatan tersebut yang dilakukan kepada Masyarakat, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di seputaran Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai, Senin (11/01/2021).
Adapun petugas yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid tersebut merupakan personel gabungan dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut antaralain dari Personel Kodim 0208Asahan, Personel Polres Tanjung Balai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Pada pelaksanakan Operasi Yustisi tersebut dengan memberikan pemahaman New normal yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.pengecekan objek Vital, kantor Bawaslu, kantor KPU dan Gudang Logistik KPU, guna untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, diwilayah Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai. (Arif)