TANJUNG BALAI, channel-indonesia.com – Dalam rangka Rapat Pleno pada Pilkada Serentak Tahun 2020 diwilayah Kodim 0208/Asahan, Personel Bintara Pembina Desa Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Serma Irwansyah turut serta menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai Kecamatan Teluk Nibung, kegiatan Rapat Pleno tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Teluk Nibung Jalan Hiu No 3 Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (12/12/2020).
Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Teluk Nibung, Mewakili Kapolsek Teluk Nibung (Aiptu Sutikto), PPS Se Kecamatan Teluk Nibung, Panitia Pemilihan Se-Kecamatan Teluk Nibung, Saksi-saksi dari masing-masing Calon.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan Maksud dan tujuan agar terciptanya rasa aman dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta tercapainya kerjasama yang baik antara TNI dengan Pejabat Aparatur Pemerintahan Kecamatan Teluk Nibung. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta binaan sekaligus mensinkronisasikan data jumlah pemilih yang ada di desa, dimana banyak masyarakat yang masuk maupun yang keluar dari wilayah tersebut.
Dalam kesempatan yang baik ini pula Babinsa Serma Irwansyah juga menekankan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, tetap menjaga jarak dan menghindari keramaian serta menyediakan tempat cuci tangan di area perkantoran.
Di tempat terpisah Danramil 08/Pulau Buaya Kapten Arm Viktor Hutagaol mengatakan, “Ketentuan memang mengijinkan tim bakal pasangan calon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator untuk mengajukan keberatan, dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ungkap Danramil. (Arif)