JAKARTA, bacaberita.id – “ Saya terus terang bangga dengan Pushidrosal telah melakukan dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan dampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, Danpushidrosal TNI AL, Laksamana Madya Nurhidayat dan Kepala BIG Arif Marfai, saat meresmikan sistem digitalisasi soal perizinan untuk izin penataan kabel pipa bawah laut atau e Pipakabel di Mako Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI AL, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Menkomarves Luhut terkait perizinan soal kabel pipa bawah laut selama ini berantakan, untuk itu pihaknya menginstruksikan kepada jajaran Pushidrosal dan Badan Informasi Geospasiap (BIG) untuk menyederhanakan kembali soal perizinan tersebut.
“ Sejak tiga sampai empat tahun lalu kita data hari ini kita resmikan,” kata Luhut disela sela meresmikan lokasi peresmian e-Pipakabel.
Adapun digitalisasi pipa kabel pipa bawah laut, dikatakan Luhut, sejalan dengan digitalisasi semua pelabuhan yang ada di Indonesia.
“Ini kita ikuti perannya dengan digitalisasi ke semua pelabuhan. Tahun ini kita resmikan kemudian kita masukan 149 pelabuhan yang harus kita digitalisasi kan,” katanya.
Dia mengatakan dengan sistem yang terintegrasi ini, ekosistem di bidang kemaritiman berjalan dengan baik dan efisien.
Dengan diresmikan dan diluncurkannya aplikasi e-pipakabel akan memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian instalasi di laut, dan diharapkan semua kementerian/ lembaga dan stake holder terkait bisa bekerja sama sehingga proses tahapan dapat lebih cepat, optimal dan efektif sehingga membawa manfaat yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara.
Perlu diketahui, Indonesia merupakan Negara Maritim dengan jumlah pulau sekitar 17.504 pulau dan memiliki garis pantai 108.000 km, yang merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Luas wilayah Indonesia 2/3 merupakan perairan yang mencapai 6,4 jt km2.
Wilayah lautan Indonesia yang terbentang luas memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk menunjang perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa. Sebagai sebuah negara kepulauan yang dikelilingi lautan, Indonesia menjadi suatu negara yang memanfaatkan wilayah laut untuk tempat pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
Kondisi jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang saat ini tergelar di seluruh wilayah perairan Indonesia masih belum tertata dengan rapi, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis. Hal tersebut menimbulkan disefisiensi pemanfaatan ruang laut, secara realita kondisi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah tergelar dapat dilihat dalam Peta Laut Indonesia.
Hal ini membuat pemerintah mengupayakan menata kondisi pipa dan kabel bawah laut yang tergelar tersebut. Penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah, bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Kementerian dan Lembaga tersebut tergabung dalam Timnas Penataan Ruang Laut. Timnas Penataan Ruang Laut ini mempunyai tugas dan fungsi masing masing namun disatukan dalam satu visi membangun Indonesia lebih baik. Penataan ruang laut ini dimaksudkan supaya ada kesinambungan dan tidak saling tumpang tindih antara kepentingan satu dengan yang lain. Setiap kepentingan akan saling menunjang dan mendukung.
Hal tersebut diatas diperlukan aturan tentang penataan jalur pipa dan/atau kabel bawah laut diseluruh wilayah perairan Indonesia yang akan tergelar menjadi lebih tertata dan selaras terhadap pemanfaatan tata ruang laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terkait, dalam rangka optimalisasi penataan dan pemanfaatan ruang laut seluruh wilayah perairan Indonesia. Maka dibentuklah Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut atas dasar Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020, selanjutnya menghasilkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 maka diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 dikarenakan peran Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut masih dibutuhkan dalam rangka penataan pipa dan/atau kabel bawah laut. Selanjutnya Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut telah merumuskan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim Nasional penataan pipa dan/atau kabel bawah laut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 direvisi dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 124/D II Tahun 2022 tentang Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan menambahkan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku sekretaris Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan menambahkan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedalam jajaran Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut.
Semakin besarnya tuntutan kondisi terkait kualitas, kuantitas dan percepatan dalam rangka proses tahapan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut maka Komandan Pushidrosal selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut merumuskan sebuah aplikasi sistim informasi E-Pipakabel guna memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut. E-Pipakabel merupakan penjabaran dan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022. (Luska)