TANJUNG BALAI, channel-indonesia.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Tanjung Balai, kegiatan Personel Bintara Pembina Desa Koramil 09/Tanjung Balai jajaran Kodim 0208/Asahan Serda As. Tarigan beserta 2 Org babinsa lainnya bersama dengan Baminkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara turut serta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan pencegahan penularan Virus Covid-19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pajak Suprapto Kelurahan Tanjung Balai Kota-IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Rabu (30/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut Serda As. Tarigan mengungkapkan adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan adalah untuk menghimbau Masyarakat agar selalu Wajib mematuhi Protokol Kesehatan pemerintah dalam Upaya pencegahan penularan Virus Covid-19 diwlayah tersebut.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Personel Koramil 09/Tanjung Balai dan juga Baminkamtibmas menghimbau para pedagang dan juga pengunjung Pajak agar selalu Mematuhi Protokol Kesehatan Pemerintah yaitu Wajib 3 M : Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak. Dalam kesempatan kegiatan tersebut Personel Babinsa juga memberikan Masker kepada Pedagang dan pengunjung Pajak yang tidak memakai Masker. Kegiatan Sosialisasi Prokes tersebut berjalan dengan Aman. (Arif)