Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polrestabes Makassar

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polrestabes Makassar

MAKASSAR, channel-indonesia.com – Bertempat di depan Lobby Utama Polrestabes Makassar telah berlangsung pemusnahan barang bukti Kasus Narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., Senin 12/04/2021.

Dalam pemusnahan Narkoba tersebut hadir antara lain, Kompol Samiyono Kasi Sidik BNN Prov. Sulsel, Andi Haeril Akhmad Kasi Pidum Kajari Kota Makassar, Ahmad Namsum Plt. Kaban Kesbangpol, Akbp I Gede Suartawan mewakili Kabid Labfor, Ronald. T. SH, SE., Plt. Kasi intel BNNP Sulsel, Nurul Fitriani Analis Narkotika, Kasat Narkoba Akbp. Yudi Frianto SIK., MH., Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul,
Kasubag Humas Bag Ops Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi, Kasi Propam Polrestabes Makassar Akbp H. Awaluddin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana S.I.K., mengatakan,” Kita akan memusnahkan barang bukti Narkoba berupa Sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti yang benar dan secara jelas milik tersangka, selain itu sesuai dengan amanat pasal 75 huruf K dan pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari kajari setempat.

Menabahkan,” Saya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota jajaran Polrestabes Makassar atas semangat dan kesungguhan serta pengabdian yang tulus ihklas bertugas melayani masyarakat.” Pungkasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain
1. Barang Bukti Sabu-sabu seberat 2 Kg
2. Barang Bukti Sabu-sabu seberat 1 Kg
3. Barang Bukti Ganja seberat 1 Kg
4. Barang Bukti Tembakau Sintetis seberat 1 Kg.
Dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang. (Eris)

editor

Related Articles