JAKARTA – Pemerintah akan merumuskan aturan terkait tugas-tugas Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Tadi kita sepakat akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres, sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan ini. Nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau nggak diatur, (K/L) ragu-ragu masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menko Pangan menilai, aturan-aturan ini sangat diperlukan agar kementerian dan lembaga mengetahui tugasnya masing-masing, sehingga tidak saling berbenturan.
Tugas-tugas tersebut, nantinya akan diteruskan kepada para pemerintah daerah, khususnya dalam hal pendistribusian. Selain itu, aturan-aturan tersebut juga akan merinci secara detail terkait teknis dari pelaksanaan MBG.
Pada kesempatan itu, Menko Pangan mengungkapkan bahwa mulai Maret 2025 pemerintah akan menyerap anggaran Rp1-2 triliun untuk program MBG. Menurutnya diperlukan persiapan dan ketersediaan pasok dalam jumlah sangat besar yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kenapa selama ini (pelaksanaan programMG) masih kecil, karena urusan anggaran baru selesai, baru minggu kemarin, baru seminggu. Selama ini dapus-dapur yang dibangun itu bermitra, oleh karena itu perlu kita siapkan rantai pasok karena kebutuhannya besar sekali. Di jawa tentu berbeda dengan Sumatera, di Sumatera tentu beda dengan Indonesia Timur makanannya oleh karena itu perlu kita siapkan dan juga ketersedian pasokannya harus dijaga,” jelas Menko Pangan. (infopublik.id)