BUTON,channel-indonesia.com– Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dody Usogo Hargo menghadiri audiensi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penanganan pasca kerusuhan sosial di Kabupaten Buton, Jumat (12/7).
Audiensi dipimpin oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan dihadiri para pejabat eselon 1 Kementerian Sosial (Kemensos) serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PT Bank Mandiri.
Pada kesempatan tersebut, Dody menyampaikan akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian (KSP) untuk pemulihan pasca kerusuhan sosial. Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut.
“Diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat ikut mengambil peran dalam upaya pemulihan dimaksud dan sekaligus memecahkan akar permasalahan yang menjadi penyebab kerusuhan sosial,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kemensos sejauh ini telah memberikan bantuan kepada para korban berupa santuan ahli waris, bantuan logistik, bahan bangunan rumah, perlengkapan hunian sementara, bantuan usaha ekonomi produktif, kegiatan keserasian sosial dan kearifan lokal senilai Rp2.891.349.625.
Atas bantuan sosial tersebut, Pemda Sulawesi Tenggara pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat karena telah bertindak cepat membantu para korban pasca kerusuhan di Kabupaten Buton.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kabupaten Buton mengungkapkan bahwa kondisi sosial ekonomi belum 100% pulih. Pemerintah perlu memberi perhatian untuk memecahkan akar permasalahan kerusuhan sosial.
Pemerintah diusulkan dapat memberikan pelatihan kepada para pemuda agar terampil bekerja, terutama di bidang perikanan (pengolahan ikan) dan perkebunan (pengolahan kacang mete). Selain itu, juga dibutuhkan ketersediaan solar yang memadai bagi para nelayan untuk melaut.
Berdasarkan hasil audiensi, disepakati untuk melakukan need assessment dalam upaya pemulihan lanjutan, tetap dilakukan kegiatan pengamanan, serta tetap melakukan layanan psiko sosial bagi para korban.(Humas Kemenko PMK/munir)