Pembakaran Mimbar di Masjid Raya Kota Makassar Murni Kriminal

Pembakaran Mimbar di Masjid Raya Kota Makassar Murni Kriminal

MAKASSAR, channel-indonesia.com – Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S.I.K., MM., didampingi Kasat Res Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rahman S.I.K., SH., berlangsung di Ruang Aula Andi Mappoaddang Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Hal tersebut berlangsung terkait dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku inisial KB, 22 tahun. Warga Wilayah Kec. Bontoala Kota Makassar diduga melakukan pembakaran Mimbar lantai 2 Masjid Raya Kota Makassar dengan kejadian pada hari sabtu dini hari 25/09/2021 sekitar pukul 01.30. Wita.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Pathur Rahkman, S.I.K., S.H., Kasi humas Polrestabes Makassar Akp Lando HS., Toko Agama Usdad Da’sad Latif, Personel Unit Jatanras Sat Reskrim, dan personel Sipropam Polrestabes Makassar.

 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., MM., mengatakan,” Kasus ini murni Kriminal dan pelaku lnisial KB 22 Tahun Warga Wilayah Kec. Bontoala Kota Makassar di tangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel bersama dengan tim Jatanras sat Reskrim Polrestabes Makassar, pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Tinumbu 1 kota Makassar.

Motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal dengan pengurus masjid yang melarangnya istirahat dan tidur di dalam masjid.

Pelaku membakar mimbar dengan cara membakar Dos yang berada di dalam mimbar dan sejadah.

Pelaku mengakui bahwa pembakaran tersebut di lakukan karema pelaku merasa jengkel dengan pihal pengurus masjid yang melarangnya tidur di dalam masjid.

Pelaku sempat menutup meja mimbar dengan menggunakan sajadah di mana hal tersebut di lalukan pelaku untuk menarik perhatian pengurus masjid agar mereka menegur pelaku namun hal tersebut juga tidak di lakukan.

Pelaku juga mengakui sering mengkonsumsi Zat zat berbahaya seperti yang di atur undang undang narkoba dan psikotropika yang sering di berikan oleh teman-temannya.” pungkasnya. (Arif)

editor

Related Articles