MAKASSAR, channel-indonesia.com – Satgas Raika sebagai satuan tugas pengurai kerumunan melaksanakan kegiatan apel bertempat di Mako Polsek Manggala Polrestabes Makassar, Kamis malam (05/08/2021).
Apel Satgas Raika di Wilayah hukum Polsek Manggala di pimpin langsung Kapolsek Manggala Kompol H. Edhy Supriady.
Kapolsek Manggala Kompol H. Edhy Supriady kepada awak media channel indonesia.com, mengatakan,”
Apel Satgas Raika di Wilayah hukum Polsek Manggala melibatkan unsur Tripika Kec. Manggala, tujuannya adalah pendisiplinan kepada masyarakat yang mengabaikan atau yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19 sesuai dengan surat edaran Walikota makassar terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Setelah apel kami lanjutkan Patroli ke sejumlah titik yang sudah kami tentukan.
Adapun personel Raika ini melibatkan Personel dari Polsek Manggala Polrestabes Makassar, Personel Koramil 1408/10 Panakukkang, Satpol PP, Linmas.
Kami menindak dengan teguran kepada masyarakat sebanyak 63 Orang,
dan Pelaku usaha yang masih buka di atas pukul 22.00 Wita 10 tempat usaha, Kami tetap memberikan edukasi dan teguran dengan humanis dan bila masih melanggar akan ditindak lanjuti oleh Satgas Raika Kota Makassar.” pungkasnya.
Adapun sidak patroli Satgas Raika Kec. Manggala antara lain
1. Warkop Lawas, Jalan. Toddopuli VII Kel. Borong.
2. Warkop Larussa cofee, Jalan. Toddopuli V Kel. Borong.
3. Kafe Kirana, Jalan. Toddopuli raya timur Kel. Borong.
4. Enreco coffe, Jalan. Toddopuli raya timur Kel. Borong.
5. Sari laut Nur Barokah, Jln toddopuli Raya Timur kel. Borong.
6. Food Court, Jalan. Toddopuli Raya Timur Kel. Borong.
7. Eleven Vape, Jalan. Borong raya kel. Borong
8. Warkop Sija Borong, Kel. Batua
9. Wisma Taman Makassar Indah, Jalan. Tamangapa raya 3 Perum Tritura Kel. Bangkala
10. Cafe PKL, Jalan. Tamangapa raya kel. Bangkala
Masih ditemukannya pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Jam operasional Cafe, rumah makan dan Warkop melewati waktu yang telah ditentukan. Masih ditemukannya Pengelolah / pemilik warkop dan cafe tidak menyiapkan wadah pencucian tangan.
Pelaksanaan Patroli Raika di wilayah kecamatan manggala mengacu pada Surat Edaran Walikota Makassar Tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 Di Kota Makassar. (Eris)