BANDUNG – Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin, S.H., didampingi Ketua Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIMP) Dedi Arif Hendrianto, S.St.Pi., M.Si dan Danposal Pangandaran Kapten Laut (PM) Toto Sukarto, S.H., memberikan Press Release tentang Penyelamatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jenis Benih Lobster oleh Tim Gabungan Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun BKIMP Bandung, bertempat di Stasiun Karantina BKIMP Bandung, Jalan Ciawitali No.44, Cimahi.
Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari Tim Intel bahwa di wilayah Pantai Santolo Garut marak terjadinya penangkapan dan jual beli benih lobster. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun BKIPM Bandung melakukan pengintain dan berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster jenis mutiara dan jenis pasir yang dikumpulkan dalam sebuah gudang di Pantai Santolo Garut yang rencananya akan dibawa ke wilayah Sukabumi untuk dijual kembali ke pengepul, Minggu (5/5).
Pelaku pengiriman benih lobster berinisal SF (44 Tahun) Warna Negara Indonesia berhasil digagalkan bersama dengan barang bukti sebanyak 112 kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam 2 karton dan 2 kantong plastik warna hitam dengan total setelah dilakukan pencacahan oleh Tim Teknis BKIPM berjumlah 39.211 ekor dengan berat rata rata 0,194 gram dan panjang rata rata 2,3 cm dengan nilai sebesar Rp. 5.881.650.000, (lima milyar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Potensi kerugian internal yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus terhadap pelaku yang berinisial SF akan dilakukan penyidikan dari PPNS BKIPM Bandung dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Kantor BKIPM Bandung dan terhadap barang bukti berupa benih lobster akan dilepasliarkan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019.
Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Sanksi Pidana sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).(maliki)