Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pangdam XII/Tpr Pimpin Disposal 1.196 Pucuk Senjata Non Organik Hasil Operasi

PONTIANAK – Kodam XII/Tanjungpura melalui Paldam XII/Tpr melaksanakan disposal senjata non organik hasil operasi Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia. Pemusnahan sebanyak 1.196 pucuk senjata rakitan ini dipimpin langsung oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad di Gudang Peralatan Daerah (Gudpalrah) XII/Pontianak, Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Senjata non organik ini semuanya merupakan hasil dari sosialisasi dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Perbatasan RI-Malaysia kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan suka rela menyerahkan senjatanya.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam acara tersebut menyampaikan, senjata rakitan ini sangat berbahaya karena bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Advertisement

Oleh karena itu kata Pangdam, Satgas Pamtas melalui konsep teritorial melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat. Sehingga dengan kerelaan dan keikhlasan masyarakat menyerahkan senjata rakitan kepada satuan – satuan Pamtas yang terdekat untuk diamankan.

“Pemusnahan senjata ini merupakan salah satu bentuk dari pertanggung jawaban Kodam XII/Tpr. Bahwa disamping kita menerima dari masyarakat, Kodam juga berkewajiban untuk memusnahkannya agar senjata ini dikemudian hari tidak disalahgunakan,” jelas Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengungkapkan, adapun senjata rakitan yang dimusnahkan tersebut sebanyak 1.196 pucuk terdiri dari pistol rakitan sebanyak 86 pucuk dan 1.110 senapan laras panjang.

“Pemusnahan ini juga untuk memudahkan administrasi pencatatan agar lebih tertib agar tidak menyulitkan Paldam XII/Tpr. Untuk menghindari penumpukan kedepan saya perintahkan pemusnahan dapat dilakukan setiap tahun,” harap Pangdam XII/Tpr mengakhiri. (Maliki)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement