Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri FGD Tentang Tanaman Kratom

PONTIANAK – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Tentang Tanaman Kratom Antara Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Drs. Heru Winarko dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ballroom Hotel Mercure, Kota Pontianak.

Selain Pangdam XII/Tpr acara diskusi ini juga dihadiri Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji,S.H.,M.Hum, Danlantamal XII/Pontianak, Laksma TNI Agus Hariadi, Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto, Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo serta para Bupati dan Walikota Kalbar.

Diskusi yang digelar oleh BNN pusat ini adalah untuk membahas tentang tanaman Kratom yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat khususnya Kalbar sebagai daerah penghasil kratom. Saat ini kratom digolongkan dalam narkotika sedangkan saat ini juga kratom menjadi salah satu sumber penghasilan alternatif sebagian masyarakat di Kalimantan Barat.

Advertisement

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Drs. Heru Winarko dalam kegiatan FGD tersebut menyampaikan bahwa BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom untuk mengusulkan ke kementerian kesehatan untuk dimasukan dalam golongan narkotika jenis I karena efeknya tiga belas kali lipat dari morfin.

Sedangkan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji meminta pemerintah untuk melakukan kajian dan mendalami kandungan kratom secara mendalam, dikarenakan saat ini kratom menjadi salah satu sumber penghasilan alternatif sebagian warga Kalbar ditengah anjloknya harga sawit dan karet.(maliki)

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement