PARONGIL, channel-indonesia.com – Operasi Yustisi Tertib Masker yang digelar dan dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 03/Parongil, Kodim 0206/Dairi bersama Tiga Pilar di Jl. Parongil Lae Parira Desa Lae Parira Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Rabu (16/06/2021)
Operasi ini digelar bertujuan untuk memutus mata rantai kasus penularan Covid-19 dalam pelaksanaannya melibatkan 20 aparat gabungan tiga pilar Kecamatan Lae Parira.
Terjaring 15 warga masyarakat dalam operasi yustisi yang digelar pada pukul 09.00 wib tadi pagi.
Serka Muhsin Lingga Babinsa Koramil 03/Parongil mengabarkan bahwa belasan pelanggar itu dikenakan sanksi sosial.15 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker semuanya dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah lingkungan selama 5 menit.
Danramil 03/Parongil Kapten Inf T. Aritonang dikesempatan dan tempat yang berbeda mengatakan, operasi yustisi selalu digelar diberbagai tempat strategis di wilayah binaan. Hal itu menurutnya sebagai upaya untuk menyadarkan warga mematuhi protokol kesehatan, mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kapten Inf T. Aritonang berharap operasi yang digelar secara kontinyu ini dapat menyadarkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini penularannya masih terjadi. (Arif)