Nekat Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Karaoke Digaruk Timsus Pasopati

Nekat Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Karaoke Digaruk Timsus Pasopati

PATI, channel-indonesia.com – Salah satu tempat hiburan karaoke ini ternyata masih saja nekat beroperasi, meski Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati masih memberlakukan PPKM Level II. Untuk itu, Timsus Pasopati bergerak melakukan operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), di tempat hiburan yang nekat beroperasi tersebut.

Operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu, 24 September 2021 dari pukul 1.00 – 05.00, mendapati tempat hiburan/karaoke yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, melanggar larangan ketentuan PPKM Level II yang belum mengizinkan tempat-tempat hiburan malam buka.

Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino didampingi Kabag Sumda Kompol Rochana Sulistyaningrum dan Kasat Samapta AKP Daffid Paradhi, langsung bergerak untuk melakukan penertiban di tempat hiburan cafe dan karaoke.

“Pemeriksaan di Karaoke itu, kami mengamankan 9 orang pemandu karaoke, 24 orang pengunjung, dan satu karyawan,” ungkap dia.

Selain menjaring warga yang melanggar larangan PPKM Level II ini, kata Kompol Sugino, juga dilakukan pendataan dan pembinaan. Agar mereka bersama-sama warga masyarakat Kabupaten Pati, untuk tetap waspada terhadap ancaman covid-19, serta menekan dan memutus rantai penularannya.

“Kami juga memberikan imbauan agar mereka yang terjaring operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) tidak mengulangi lagi tindakan yang melanggar imbauan pemerintah dalam penanganan covid-19,” sambung Kabag Ops.

Polisi juga melakukan test swab kepada mereka yang terjaring operasi KRYD di tempat hiburan, cafe / karaoke. (Arif)

editor

Related Articles