Menipu Berkedok Menitipkan Anak Kecil Berhasil Diringkus Polisi

Menipu Berkedok Menitipkan Anak Kecil Berhasil Diringkus Polisi

MAKASSAR, channel-indonesia.com – Pelaku penipuan berkedok menitipkan anak kecil ditukarkan beras yang terjadi pada Selasa 07 September 2021 berhasil diringkus Polisi.

Pelaku lelaki inisial SK alias Nanno (27) beralamat di Villa Mutiara Makassar berhasil diringkus personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar di back up tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

“Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah. Penangkapan pada hari Sabtu di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).

Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, terkait kejadian tersebut ada dua laporan polisi yakni laporan penculikan anak dan penipuan dan penggelapan.

“Di Polsek Makassar kasus penculikannya di Polsek Rappocini kasus Penipuan Penggelapannya,” ungkapnya.

Pelaku dengan bujuk rayu terhadap anak 10 tahun tahun diiming-imingi kurang lebih 20 ribu rupiah mengajak untuk ikut dengan pelaku. Pelaku mengajak ke salah satu kios di wilayah Rappocini, pelaku dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko bertransaksi beras.

Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang, dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. “Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya,” jelasnya.

Pelaku tidak memiliki uang dengan alasan lupa membawa dompet sehingga menitipkan bocah tersebut dan akan kembali membayar harga beras sehingga dipercaya oleh penjual.

“Selang berapa lama pelaku pergi dan tidak kembali untuk membayar beras yang dibelinya,” ucap Kompol Jamal.

Pelaku kini diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun. (Eris)

editor

Related Articles