KOLAKA TIMUR, channel-indonesia.com – Guna menghindari data yang tidak valid terkait status di KTP, Tim Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111, melakukan sosialisasi UU Perkawinan, di Desa Ulundoro, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021).
Sosialisasi UU Perkawinan, yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Lambandia dan Aere, H. Haris selaku pembawa materi, Kades Ulundoro H. Syamsul Bahri, Komandan SSK, Letda Inf Muchlis, dan Kasitrantib Kecamatan Aere, Kaharuddin, merupakan salah satu program non fisik TMMD ke-111 yang dilaksanakan oleh Kodim 1412 Kolaka.
Dalam pemaparannya, H. Haris mengatakan, persoalan perkawinan di Indonesia telah diatur oleh UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawin. “UU tersebut lahir sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tumpang tindih perkawinan,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem pencatatan Online, untuk menghindari data yang tidak valid, terhadap calon pengantin. “Kadang ada rekayasa data, suami atau istrinya masih ada, kemudian dia bilang sudah meninggal,” ujarnya.
Kasus semacam itu kata dia, sering kali ditemui sebelum adanya sistem pencatatan Online. “Tapi saat ini kasus tersebut tidak ada lagi, karena telah dicatat dengan Online, baik yang sudah meninggal, yang mau menikah datanya sudah ada semua,” bebernya. (Arif)