Melebihi Batas Waktu Operasional, Lima Pelaku Usaha Ditindak Tegas Satgas Raika Kota Makassar

Melebihi Batas Waktu Operasional, Lima Pelaku Usaha Ditindak Tegas Satgas Raika Kota Makassar

MAKASSAR, channel-indonesia.com – Lima pelaku usaha menengah di bidang warkop, cafe, rumah makan yang melanggar prokes. Melebihi ketentuan jam operasional usaha sampai pukul 22.00 Wita berhasil di tindak dan diangkat perlengkapan usahanya oleh Satpol PP Kota Makassar dan Tim Gabungan Satgas Raika Kota Makassar. Minggu (16/05/2021) malam.

Tim gabungan dan satgas Raika terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, Dishub, Dinkes, Sat Linmas, BPBD, Pomdam XIV/4/Mks, TNI dan Polri,

Adapun peran serta jajaran TNI dan Polri untuk membackup pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan.

Kasatpol PP Iman Hud S.IP., M.Si., kepada awak media channel indonesia.com mengatakan,” Kami sudah melakukan upaya edukasi, himbauan, teguran dan penindakan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan baik kepada Masyarakat maupun Pelaku usaha jam operasional sampai pukul 22.00. WITA, “ungkapnya.

 

Adapun yang melanggar di hari ke 17 ini, maka kami tindak dengan menyita peralatan usahanya seperti kursi dan meja.

Barusan kami menindak di 6 titik dengan lokasi di jalan Boulevard, Topaz dan Jalan Pengayoman wilayah Panakukkang Kota Makassar.

Aturan patuh protokol kesehatan sudah jelas baik dari pusat maupun dari surat edaran Wali Kota Makassar.

“Siapa yang melanggar ya kami akan tindak tegas karena ini demi kesehatan dan keamanan masyarakat.”pungkas Kasatpol PP Kota Makassar.

Dalam pelaksanaan terjadi protes dari oknum warga di salah satu warkop tapi bisa didamaikan dan diberikan pemahaman oleh TNI dan Polri yang akhirnya situasi dapat kondusif kembali.

Patroli gabungan dan Satgas Raika akan terus berlangsung setiap malam dengan titik keramaian dan kerawanan yang sudah di tentukan. (Eris)

editor

Related Articles