Masuk Zona Hijau dan Kuning Tempat Ibadah Boleh Di Buka, Ini Penjelasan Walikota Makassar

Masuk Zona Hijau dan Kuning Tempat Ibadah Boleh Di Buka, Ini Penjelasan Walikota Makassar

MAKASSAR.channel-indonesia.com – Sebagai tindaklanjut Surat edaran Walikota Makassar nomor 334 tentang Perpanjangan PPKM dimasa Covid 19 di Kota Makassar, tercantum di poin 7 yang intinya tentang ibadah di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu.

Untuk menghindari polemik di masyarakat terutama masalah tempat Ibadah ditutup sementara, Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto memberikan penjelasan lewat rekaman video yang beredar di media sosial, Selasa (06/07/2021).

Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan,” Makassar tidak termasuk dalam daftar 4 tingkatan yang di tetapkan dalam PPKM Mikro apalagi PPKM Mikro Darurat, ada tingkatan level di dalamnya Level 1, 2, 3, 4.

Akan tetapi kita ( Makassar-red ) kena dalam hukum Zona Orange dan terkena dengan aturan ini.

 

Dijelaskan sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 yang isinya,” Untuk Kabupaten Kota pada Zona Orange dan Zona Merah kegiatan peribadatan tempat ibadah di tiadakan untuk sementara waktu, sampai Wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan rumah ibadah di rumah”.

Sebagai pemerintah daerah yang harus ikut perintah Undang undang dan peraturan yang berlaku dan instruksi pemerintah pusat dan saya tidak bisa melakukan modifikasi apapun.

Akan tetapi pemerintah memberikan sebuah ruang jika wilayah termasuk RT memasuki Zona Hijau dan Kuning tempat ibadah akan di buka.

Mohon tokoh agama, seluruh elemen yang ada dan Masyarakat untuk bersabar, Kami akan menurunkan tim detektor ke seluruh wilayah RT di Kota Makassar untuk memberikan penilaian, secara terukur, terkendali, detail, tepat sasaran dan presisi.

“Ini adalah aturan jadi harus di jawab dengan aturan, Kami sendiri tidak senang dengan keadaan dan tidak bahagia dengan aturan ini, tapi harus kami lakukan karena ini menjadi aturan dan perintah Negara.” pungkasnya. (Eris)

editor

Related Articles