BELAWAN – KRI Kerambit-627 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Malaysia KHF 1960 yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu lalu.
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapatkan kontak radar yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama KIA KHF 1960 berat 65 GT, dengan jumlah ABK 5 orang berkewarganegaraan Thailand, melakukan aktifitas pengambilan ikan di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan, serta ditemukan muatan hasil ilegal fishing berupa ikan campur sekitar 100 kg.
Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., memberikan keterangan di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (19/02/2020) menyampaikan bahwa “Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap Kapal KIA KHF 1960.”
“TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak aktifitas illegal fishing, selain itu juga digunakan untuk penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur laut,” imbuhnya.
“Sesuai arahan Panglima Koarmada I, saat ini Kapal KIA KHF 1960 Berbendera Malaysia sudah berada di Dermaga Lantamal I, kemudian akan dilaksanakan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas, melalui Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I Belawan” pungkas Danlantamal I.
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.(maliki)